FAQ

F A Q Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ?

Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU, adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.

Apakah yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI, adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Apakah yang dimaksud dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik?

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apakah badan usaha dengan kualifikasi kecil harus melampirkan pengalaman/kontrak/penjualan tahunan ?

Badan usaha dengan kualifikasi kecil tidak wajib melampirkan kontrak/pengalaman/penjualan tahunan.

Apakah untuk Badan usaha dengan kualifikasi kecil untuk tenaga ahlinya/PJSKBU tetap per subklasifikasi?

1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5 & Tidak boleh Merangkap Jabatan pada BUJK lain. PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK

Jika satu kontrak tidak mencukupi untuk permohonan satu subklasifikasi, apakah bisa dilampirkan dengan beberapa kontrak?

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 klausul 3.1. point sbb: (2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. (7) Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut.

Berapakah maksimal usia kontrak/pengalaman pekerjaan/penjualan tahunan yang dapat dilampirkan?

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 klausul 3.1. point sbb: (2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. (3) Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dijadikan dasar pelaksanaan Sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan Sertifikasi.

Apakah PJBU dapat merangkap sebagai PJSKBU?

PJBU tidak dapat merangkap sebagai PJSKBU, namun untuk badan usaha kualifikasi kecil PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.

Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap melalui email PUPR, apa yang harus badan usaha lakukan?

Menunggu tahap tinjauan permohonan oleh verifikator, jika ada yang belum lengkap badan usaha harus melengkapi kekurangannya sesuai notifikasi dari SIPP. Namun jika sudah lengkap badan usaha akan dikirimkan invoice serta Surat Perjanjian Sertifikasi ke email badan usaha yang didaftarkan. Jadi silahkan menunggu notifikasi dari email tersebut.

Apakah boleh PJBU, PJTBU, dan PJSKBU merangkap di badan usaha lain?

Sesuai dengan surat LPJK PUPR No. PA 0106-LK/365 Tgl. 23 Maret 2022 point 2 bahwa tenaga kerja tidak boleh merangkap di badan usaha lain. Badan usaha dapat memastikan untuk mengecek status tenaga kerja tersebut pada website : www.lpjk.pu.go.id

Badan Usaha yang tidak memiliki kontrak pekerjaan/pengalaman apakah boleh untuk mengajukan permohonan SBU?

Badan usaha yang tidak memiliki pengalaman/kontrak pekerjaan dapat melakukan permohonan SBU akan tetapi untuk kualifikasi yang diperoleh adalah kecil sesuai dengan kemampuan keuangan.

Apakah penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 Subklasifikasi ?

Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut

Apakah bisa 1 badan usaha memiliki 2 PJT ?

Tidak bisa, 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan Kualifikasi Tertinggi yang dimiliki dan Tidak boleh Merangkap Jabatan pada BUJK lain

Apakah laporan keuangan SBU SPESIALIS harus di penuhi oleh Audit Akuntan Publik ?

Khusus SPESIALIS : Nilai Aset kurang dari 2 Milyar dapat dipenuhi dengan Neraca Keuangan yang dibuat oleh Badan Usaha. Dan untuk Nilai Aset lebih dari atau sama dengan 2 Milyar dipenuhi dengan Neraca Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang teregistrasi dan Akuntan Publik Wajib mencantumkan Kode QR – Permen Keu RI No. 86/PMK.01/2021 Pasal 39

Apakah BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) total ekuitas harus di konversi ke Rupiah ?

Khusus Asing/BUJKA : Total Ekuitas Mata Uang Asing harus dikonversi ke Rp (Kurs BI saat Sertifikasi), Nilai Konversi berdasarkan Tanggal Permohonan Pengajuan SBU

Apakah untuk kualifikasi Kecil pada Laporan keuangan Neraca wajib menggunakan kop surat perusahaan ?

untuk neraca badan usaha tidak wajib menggunakan kop surat

Dokumen apa saja yang wajib menggunakan Materai ?

Dokumen yang wajib menggunakan Materai adalah dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan Neraca badan usaha

Apakah PJBU bisa merangkap menjadi PJTBU ?

Khusus Kualifikasi kecil PJBU dapat merangkap menjadi PJTBU

Apakah bisa Badan usaha yang baru berdiri proses SBU kualifikasi Menengah ?

Untuk proses SBU kualifikasi menengah dan besar badan usaha harus memiliki penjualan tahunan sesuai yang di persyaratkan. Kualifikasi menengah harus mempunyai penjualan tahunan 2,5 miliar dan besar 50 miliar sesuai dengan ruang lingkup penjualan tahunan

Apakah untuk proyek SUBKON wajib melampirkan kontrak induk ?

Jika melampirkan penjualan tahunan SUBKON maka wajib melampirkan kontrak utama nya

mengapa saya tidak bisa menambah bidang usaha di OSS ?

Kemungkinan pada OSS RBA Anda belum melakukan Pengambangan Usaha pada KBLI yang dimaksud sehingga tidak dapat menambahkan bidang usaha. Lakukan Pengembangan pada portal OSS Anda terleboh dahulu.